Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM3 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Februari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM9 Tahun 2019Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 266 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Februari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |