Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/pmk.07/2019 Tahun 2019 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/pmk.07/2019 Tahun 2019 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 125/PMK.07/2019
Tahun 2019
Tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Agustus 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021 Tahun 2021Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 986
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Agustus 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003Tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018Tentang Pinjaman DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

File