Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm147 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm147 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM147
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 3 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PERHUBUNGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Oktober 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1540
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Oktober 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File