Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm103 Tahun 2018 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm103 Tahun 2018 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM103 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Oktober 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM3 Tahun 2020Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 103 Tahun 2018 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat BaliPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM3 Tahun 2020Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 103 Tahun 2018 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1474 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Oktober 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM3 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 103 Tahun 2018 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat BaliPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM3 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 103 Tahun 2018 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM105 Tahun 2014Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan |