Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 90 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 54 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (bp2ip) Barombong

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 90 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 54 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (bp2ip) Barombong
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 90
Tahun 2021
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 54 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN (BP2IP) BAROMBONG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 November 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1338
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.54 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (bp2ip) Barombong
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2019Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong

File