Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 90 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 90 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 90
Tahun 2020
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 21 TAHUN 2020 TENTANG TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Desember 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1636
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File