Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 81 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 81 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 81 |
Tahun | 2021 |
Tentang | KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 September 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1146 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Oktober 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Bidang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan InfrastrukturPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |