Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 26 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1850 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Desember 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tni |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002Tentang Pertahanan NegaraUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Tentara Nasional IndonesiaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi PemerintahPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dengan Rahmat Tuhan yang Maha EsaPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2011Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tni |