Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/m-dag/per/4/2008 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/m-dag/per/1/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/m-dag/per/4/2008 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya
| Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/m-dag/per/4/2008 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/m-dag/per/1/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/m-dag/per/4/2008 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
| Nomor | 93 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 31 Agustus 2018 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
| Nomor_Pengundangan | 1253 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 10 September 2018 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data