Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/m-dag/per/4/2008 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/m-dag/per/1/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/m-dag/per/4/2008 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/m-dag/per/4/2008 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/m-dag/per/1/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/m-dag/per/4/2008 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 93 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Agustus 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1253 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 September 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |