Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/menlhk/setjen/kap.3/1/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/menhut-ii/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/menlhk/setjen/kap.3/1/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/menhut-ii/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KAP.3/1/2017
Tahun 2017
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 244
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan_x000D_ penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan_x000D_ pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian_x000D_ kehutananPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan_x000D_ penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan_x000D_ pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian_x000D_ kehutanan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 Tahun 2008Tentang Tata Cara Pelaksanaan_x000D_ penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan_x000D_ pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian_x000D_ kehutananPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 Tahun 2008Tentang Tata Cara Pelaksanaan_x000D_ penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan_x000D_ pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian_x000D_ kehutananUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tahun 2010Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 Tahun 2014Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tahun 2014Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik NegaraPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara

File