Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 92 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Desember 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1643 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Desember 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku IndustriUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1994Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2008Tentang Pengelolaan SampahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan BeracunPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikKeputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993Tentang Pengesahan Basel Convention On The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their DisposalPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014Tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018Tentang Angka Pengenal ImportirPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri |