Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 12
Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Februari 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 288
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Februari 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

File