Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 91
Tahun 2018
Tentang Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Agustus 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1158
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Agustus 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File