Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/m-dag/per/8/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/m-dag/per/8/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 57/M-DAG/PER/8/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2023Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1182 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2012Tentang PanganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015Tentang Ketahanan Pangan dan GiziPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang PentingPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan |