Undang-undang Nomor 8 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 1950, Sebagai Undang-undang)

Judul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 1950, Sebagai Undang-undang)
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 8
Tahun 1955
Tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1951 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GAJI MILITER 1950, SEPERTI YANG TERMUAT DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.5 TAHUN 1950 DAN DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO. 27 TAHUN 1950, SEBAGAI UNDANG-UNDANG)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992Tentang Keimigrasian
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1955
Nomor_Pengundangan 35
Nomor_Tambahan 819
Tanggal_Pengundangan 15 Juni 1955
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992Tentang Keimigrasian
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1951Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting

File