Undang-undang Nomor 8 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 1950, Sebagai Undang-undang)
Judul | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 1950, Sebagai Undang-undang) |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 1955 |
Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1951 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GAJI MILITER 1950, SEPERTI YANG TERMUAT DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.5 TAHUN 1950 DAN DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO. 27 TAHUN 1950, SEBAGAI UNDANG-UNDANG) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992Tentang Keimigrasian |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1955 |
Nomor_Pengundangan | 35 |
Nomor_Tambahan | 819 |
Tanggal_Pengundangan | 15 Juni 1955 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992Tentang Keimigrasian |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1951Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting |