Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penata Ruang

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penata Ruang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 24
Tahun 2019
Tentang PENGANGKATAN, SYARAT, DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Oktober 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1400
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Oktober 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan RuangUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015Tentang Kementerian Agraria dan Tata RuangPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja_x000D_ kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan NasionalPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per10mpan2007 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka KreditnyaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing

File