Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penata Ruang
Judul | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penata Ruang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Nomor | 24 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENGANGKATAN, SYARAT, DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Oktober 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1400 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Oktober 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan RuangUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015Tentang Kementerian Agraria dan Tata RuangPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja_x000D_ kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan NasionalPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per10mpan2007 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka KreditnyaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing |