Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Judul | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang |
---|---|
Jenis | PERATURAN PRESIDEN |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 52 |
Tahun | 2024 |
Tentang | TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 April 2024 |
Pejabat_Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2024 |
Nomor_Pengundangan | 70 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 April 2024 |
Pejabat_Pengundangan | PRATIKNO |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak Bumi dan Gas |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilKeputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil |