Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

Judul Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Jenis PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 52
Tahun 2024
Tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 April 2024
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2024
Nomor_Pengundangan 70
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 April 2024
Pejabat_Pengundangan PRATIKNO
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak Bumi dan Gas
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilKeputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil