Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 25
Tahun 2016
Tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Juli 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1180
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruangbadan Pertanahan Nasional
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruangbadan Pertanahan NasionalUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1997Tentang Penerimaan Negara Bukan PajakPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997Tentangjenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan PajakPeraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruangbadan Pertanahan NasionalPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015Tentang Kementerian Agraria dan Tata RuangPeraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015Tentang Badan Pertanahan NasionalKeputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2014Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019

File