Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/lembaga Asing
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/lembaga Asing |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 92/PMK.08/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Mei 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 Tahun 2020Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 669 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Mei 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |