Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/m-dag/per/10/2009 Tahun 2009 Tentang Penilaian Terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/m-dag/per/10/2009 Tahun 2009 Tentang Penilaian Terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 51/M-DAG/PER/10/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Oktober 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016Tentang Unit Metrologi Legal |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 391 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Oktober 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |