Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/m-dag/per/10/2009 Tahun 2009 Tentang Penilaian Terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/m-dag/per/10/2009 Tahun 2009 Tentang Penilaian Terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 51/M-DAG/PER/10/2009
Tahun 2009
Tentang PENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Oktober 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016Tentang Unit Metrologi Legal
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 391
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Oktober 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File