Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 39
Tahun 2021
Tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Juni 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 732
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Juni 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis ElektronikPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara NegaraPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020Tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis ElektronikPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi HayatiPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

File