Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.26 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.26 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM.26
Tahun 2012
Tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Mei 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM104 Tahun 2017Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 529
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Mei 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File