Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/m-dag/per/5/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/m-dag/per/6/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka Ij-epa (indonesian Japan-economic Partnership Agreement)

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/m-dag/per/5/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/m-dag/per/6/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka Ij-epa (indonesian Japan-economic Partnership Agreement)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/6/2008 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PISANG DAN NANAS KE JEPANG DALAM RANGKA IJ-EPA (INDONESIAN JAPAN-ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Mei 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 790
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Mei 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File