Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 16/M-DAG/PER/3/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 428 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Maret 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang KomoditasPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang KomoditasPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas |