Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/m-dag/per/12/2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/m-dag/per/12/2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 16/M-DAG/PER/3/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Maret 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 460 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Maret 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002Tentang Bangunan GedungUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2006Tentang Sistem Resi GudangUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganKeputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2014Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang |