Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/madrasah/pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/madrasah/pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 97
Tahun 2013
Tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 November 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1352
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 November 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File