Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggran 2006, 2007 dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggran 2006, 2007 dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 145/PMK.07/2009 |
| Tahun | 2009 |
| Tentang | ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGRAN 2006, 2007 DAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG ANGGARAN PENDAPAT DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009 DAN PERUBAHANNYA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 02 September 2009 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
| Nomor_Pengundangan | 283 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 02 September 2009 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data