Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/pmk.06/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/pmk.06/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 145/PMK.06/2021
Tahun 2021
Tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Oktober 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1191
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Oktober 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1997Tentang Peradilan MiliterUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2004Tentang Kejaksaan RiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947Tentang Mengurus Barang-barang yang Dirampas dan Barang-barang BuktiPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian Keuangan

File