Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.46/MENHUT-II/2013
Tahun 2013
Tentang TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Agustus 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.64/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1076
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 September 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File