Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 47
Tahun 2015
Tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2018Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1802
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File