Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 42
Tahun 2019
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG URAIAN JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Oktober 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1440
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 November 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kementerian dan Kebudayaan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi PemerintahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kementerian dan Kebudayaan

File