Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 42 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Desember 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1696 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Desember 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa IndonesiaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2009Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu KebangsaanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |