Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 38 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Desember 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1889 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Desember 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017 |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana PembangunanPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008Tentang Dekonsentrasi dan Tugas PembantuanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 Tahun 2008Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas PembantuanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017 |