Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 31
Tahun 2016
Tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1287
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 September 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja _x000D_ balai Pelestarian Cagar Budaya
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja _x000D_ balai Pelestarian Cagar BudayaPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja _x000D_ balai Pelestarian Cagar Budaya

File