Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 28
Tahun 2013
Tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Maret 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 497
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 April 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File