Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2013
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2013 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 25 |
Tahun | 2013 |
Tentang | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2013 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Maret 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 476 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 April 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |