Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 20 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR DOMISILI PERGURUAN TINGGI KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Mei 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 297 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Mei 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |