Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 2
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Januari 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 116
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Februari 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File