Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan Kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsetrasi Tahun Anggaran 2016

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan Kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsetrasi Tahun Anggaran 2016
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 10
Tahun 2016
Tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSETRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 352
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File