Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.ph.02.05 Tahun 2010 Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya Lainnya Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2010 – 2014
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.ph.02.05 Tahun 2010 Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya Lainnya Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2010 – 2014 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | M.HH-01.PH.02.05 |
Tahun | 2010 |
Tentang | RENCANA AKSI NASIONAL PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS-ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN BAHAN ADIKTIF BERBAHAYA LAINNYA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN TAHUN 2010 – 2014 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Januari 2010 |
Pejabat_Menetapkan | PATRIALIS AKBAR |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 18 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Januari 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |