Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.ph.02.05 Tahun 2010 Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya Lainnya Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2010 – 2014
| Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.ph.02.05 Tahun 2010 Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya Lainnya Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2010 – 2014 |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | M.HH-01.PH.02.05 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | RENCANA AKSI NASIONAL PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS-ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN BAHAN ADIKTIF BERBAHAYA LAINNYA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN TAHUN 2010 – 2014 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 18 Januari 2010 |
| Pejabat_Menetapkan | PATRIALIS AKBAR |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
| Nomor_Pengundangan | 18 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 18 Januari 2010 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data