Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/m-ind/per/3/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/m-ind/per/3/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 18/M-IND/PER/3/2013
Tahun 2013
Tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Maret 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 482
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 April 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File