Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 11
Tahun 2007
Tentang PENCATATAN NIKAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Juni 2007
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018Tentang Pencatatan Perkawinan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2007
Nomor_Pengundangan 5
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Juni 2007
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File