Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Pacitan dengan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Pacitan dengan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 72
Tahun 2014
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PACITAN DENGAN KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1640
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File