Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 8 |
Tahun | 2014 |
Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Januari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 288 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Maret 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |