Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penataan Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penataan Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 5
Tahun 2023
Tentang PENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA SELATAN, PAPUA TENGAH, PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PAPUA BARAT DAYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Maret 2023
Pejabat_Menetapkan ABDULLAH AZWAR ANAS
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 268
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Maret 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File