Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 222/PMK.07/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Desember 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 610 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Desember 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |