Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 35 |
Tahun | 2019 |
Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Desember 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1763 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tentang Tenaga KesehatanUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2014Tentang KeperawatanPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015Tentang Kementerian KesehatanPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiKeputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SipilPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SipilPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya |