Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 41
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1831
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File