Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2011 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2011 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.9/MENHUT-II/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2011 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Februari 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 68 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Februari 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |