Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Sebagai Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan Tahun 2013 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Demonstation Activities Redd

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Sebagai Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan Tahun 2013 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Demonstation Activities Redd
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.28/MENHUT-II/2013
Tahun 2013
Tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENUGASAN SEBAGAI URUSAN PEMERINTAH BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTATION ACTIVITIES REDD
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Mei 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 702
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Mei 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File