Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Sebagai Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan Tahun 2013 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Demonstation Activities Redd
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Sebagai Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan Tahun 2013 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Demonstation Activities Redd |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.28/MENHUT-II/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENUGASAN SEBAGAI URUSAN PEMERINTAH BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTATION ACTIVITIES REDD |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Mei 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 702 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Mei 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |